Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Dugaan Intervensi BPJS di RSUD Lamandau, Kepala Cabang: Hanya Miskomunikasi, Bukan Penolakan Pasien

Redaksi 15-04-2026, 10:36 WIB 2 menit baca
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau, Yusef Dwi Jayadi,
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau, Yusef Dwi Jayadi,

SB, NANGA BULIK– Dugaan intervensi oknum BPJS Ketenagakerjaan terhadap pelayanan di RSUD Lamandau yang sempat mencuat ke publik akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Isu tersebut sebelumnya menyebut adanya penolakan terhadap pasien korban kecelakaan kerja, khususnya di poli mata, pada Selasa (14/4/2026). 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau, Yusef Dwi Jayadi, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah bentuk penolakan layanan, melainkan akibat miskomunikasi dalam proses administrasi dan penanganan medis.

Menurutnya, pihak BPJS telah melakukan konfirmasi langsung ke rumah sakit terkait kasus yang dimaksud. Hasilnya, pasien yang bersangkutan diketahui mengalami kondisi medis berupa munculnya timbunan lemak pada bagian mata, yang berdasarkan diagnosa dokter tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

"Dari hasil verifikasi dokter di RSUD Lamandau kondisi tersebut bukan merupakan kasus kecelakaan kerja, sehingga penanganannya masuk dalam skema BPJS Kesehatan. Inilah yang kemudian disalahartikan sebagai penolakan," jelas Yusef.

Ia juga menjelaskan kemungkinan lain yang memicu kesalahpahaman. Beberapa pekerja yang sebelumnya telah menjalani perawatan di rumah sakit RSUD Pangkalan Bun, datang ke RSUD Lamandau untuk menutup kasus kecelakaan kerja. Namun, proses tersebut terkendala karena formulir kecelakaan kerja Form KK3 belum diisi oleh dokter yang menangani sejak awal.

"Pengisian Form KK3 sebagai tanda klaim kecelakaan kerja telah selah diberikan, idealnya dilakukan oleh dokter yang menangani atau memberikan tindakan medis kepada pasien, karena sudah seharusnya dokter tersebut yang memahami kondisi pasien secara menyeluruh, termasuk penentuan status sembuh atau cacat. Jika dilakukan di rumah sakit lain, dokter pemeriksa tentu tidak berani menetapkan tanpa dasar medis yang lengkap," terangnya.

Akibat prosedur tersebut, pasien kemudian diarahkan kembali ke rumah sakit awal yaitu di RSUD Pangkalan Bun untuk melengkapi administrasi, yang kembali disalahartikan sebagai bentuk penolakan layanan.

Yusef menegaskan bahwa prosedur tersebut berlaku secara umum di seluruh fasilitas kesehatan dan bukan kebijakan khusus di Lamandau.

Ia pun berharap ke depan tidak ada lagi kejadian terjadi seperti hal ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada para pekerja. Melalui Fasilitas Kesehatan Kerja Sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja baik Rumah Sakit Pemerintah maupun RS Swasta, Kami mengutamakan layanan peserta layanan terbaik untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga membuka seluas-luasnya media komunikasi untuk berkoordinasi aktif untuk Pekerja dan Perusahaan dalam melayani pekerja sampai dengan selesai pengobatan," pungkasnya.(BY/SB)

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard