ILUSTRASI
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Sampit. Seorang pria yang diduga sebagai bandar diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram.
Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan adanya penangkapan tersebut yang dilakukan pada Selasa malam (14/4/2026).
“Iya benar, penangkapan dilakukan tadi malam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang warga yang kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain yang diduga sebagai pemasok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga bandar.
Pelaku akhirnya diringkus di sebuah kamar kos harian yang berada di kawasan bantaran Sungai Mentaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
“Nanti akan kami sampaikan secara lengkap dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres. Mohon menunggu informasi selanjutnya,” tambah Suherman.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. (f1/sb)