seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Disorot, Gubernur: Hormati Proses Hukum

by Redaksi - Tanggal 18-04-2026,   jam 10:52:06
Tim saat turun ke lokasi kawasan hutan produksi konversi yang diduga dilakukan perambahan. (FOTO:ISTIMEWA) Tim saat turun ke lokasi kawasan hutan produksi konversi yang diduga dilakukan perambahan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Dugaan perambahan kawasan hutan yang menyeret seorang oknum kepala daerah di Sukamara, menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

“Itu kan masih dugaan. Kita hormati proses hukum,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Gubernur juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Sementara itu, aparat penegak hukum dikabarkan tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana di bidang kehutanan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu lingkungan yang sensitif di wilayah Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tanda dimulainya proses penyidikan atas dugaan perambahan dan/atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Perkara ini berawal dari laporan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan & Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah. Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, menyebut pihaknya menemukan indikasi aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Berdasarkan peninjauan lapangan pada 29 April 2025, kami menemukan pembukaan lahan di kawasan HPK dengan luas sekitar 90 hingga 100 hektare dan sudah ditanami kelapa sawit,” ungkap Karyadi.

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Lebih lanjut, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan, yakni oknum kepala daerah berinisial MS, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menyatakan telah berupaya menghubungi yang bersangkutan serta membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (sb/*)