Petuga menunjukkan pelaku A dan barang bukti yang berhasil diamankan. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS/SB
SB, KUALA KAPUAS - Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan Pelaku A Alias INTAI (28) warga Rey 4 Kedaung, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Karena melakukan Tidak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), pada Selasa tanggal 14 April 2026 Pukul 22.30 WIB didepan Bengkel Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
"Pelaku R diamankan Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Rey 4 Kedaung, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Lanjut Kasatreskrim, adapun barang bukti (BB) diamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Yamaha MIO M3 warna kuning (BB PENCURIAN), 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor merk Yamaha MIO M3 warna kuning (BB PENCURIAN), 1 (satu) lembar BPKB kendaraan bermotor merk Yamaha MIO M3 warna kuning (BB PENCURIAN).
Kemudian 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Yamaha MIO GT warna biru warna kuning NOPOL KH 2654 BQ atas nama SUPRIADI (SARANA), 1 (satu) lembar jaket hoddie warna hitam bertuliskan EXCMOOD, 1 (satu) lembar celana levis panjang merk AGHUGO, dan 1 (satu) pasang sendal karet berwarna merah.
"Pelaku A modusnya meminta bantu mendorongkan motor ke bengkel, pada saat korban lengah mengetuk pintu bengkel, Pelaku mengambil motor korban yang kuncinya menempel dan membawanya kabur," tegasnya.
Kronologis kejadian elasa tanggal 14 April 2026 saat korban sedang mengantar umpan memancing untuk bos dan saat sedang menyortir umpan memancing untuk bos tersebut, datang seseorang yang tidak kenal (Pelaku A) sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO GT warna biru dan mendatangi korban.
Kemudian mengatakan habis terjatuh di jalan dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO GT warna biru miliknya tersebut tidak bisa hidup yang mana orang tidak dikenal (Pelaku A) tersebut pun meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke bengkel motor.
Korban menyarankan untuk datang ke Bengkel Motor di Seberang Rumah Makan Wong Solo Jalan Trans Kalimantan, karena sepengetahuan korban bengkel motor tersebut masih buka dan juga kenal dengan pemilik bengkel motor tersebut. Kemudian orang tidak dikenal tersebut pun setuju dengan saran korban untuk pergi ke bengkel motor tersebut, sehingga korban bersedia untuk menolong mengantarkan dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO GT warna biru menggunakan kaki korban dari samping sembari mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO M3warna kuning miliknya.
Pada Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB sesampainya di depan bengkel Hamriyanto Jalan Trans Kalimantan tersebut, korban pun diminta oleh orang tidak dikenal tersebut untuk mengetuk bengkelnya, karena posisi bengkel sudah tutup, yang mana korban pun langsung turun dari motornya dan mematikan mesinnya namun kunci motor tidak dicabut.
Korban mengetuk-ngetuk pintu bengkel tersebut tapi tidak ada respon, kemudian korban pun kembali ke motornya, namun pada saat berbalik badan ingin mendatangi motornya, korban melihat orang tidak dikenal tersebut langsung membawa pergi sepeda motor miliknya.
Korban sempat mengejar namun tidak mampu karena orang tidak dikenal itu langsung membawa motornya dengan kecepatan tinggi dan tidak tahu kemana arah orang tidak dikenal tersebut membawa sepeda motor miliknya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke Polres Kapuas. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga terungkap Pelaku A dan diamankan.
Kasatreskrim mengungkapkan Pelaku A ini ternyata juga melakukan tindak perkara lain Curanmor TKP Basarang 1 (satu) Unit kendaraan bermotor merk yamaha MIO GT warna biru NOPOL KH 2654 BQ atas nama Supriadi.
"Pasal yang disangkakan terhadap Pelaku A, Tindak Pidana Pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana," pungkasnya. (f4)