seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sengketa Lahan Transmigrasi di Kotim Dipicu Ketidaksinkronan Data dan Sertifikasi

by Redaksi - Tanggal 22-04-2026,   jam 07:09:14
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha

SB, SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, menyoroti persoalan sengketa lahan transmigrasi yang masih kerap terjadi di lapangan.

Ia menyebut, masalah utama dipicu oleh ketidaksinkronan data kepemilikan antara aplikasi, sertifikasi, dan pencatatan resmi.

“Yang sering terjadi adalah kebijakan transmigrasi di lapangan tidak berjalan sesuai harapan. Hak kepemilikan transmigran yang seharusnya mereka miliki, pada kenyataannya banyak yang belum terealisasi dengan baik,” ujar Angga, Senin (22/4/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana lahan transmigrasi sudah terdaftar dalam aplikasi, namun tidak tercatat dalam basis data Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, ada pula transmigran yang sudah memiliki sertifikat, tetapi tidak didaftarkan kembali ke BPN.

Kondisi ini, membuka celah terjadinya konflik agraria ketika lahan tersebut didaftarkan oleh warga lokal dan diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diakui pemerintah daerah, maka sengketa pun tak terhindarkan.

“Ketika ada warga lokal yang mendaftarkan lahan tersebut dan SKT-nya diakui pemerintah daerah, di situlah muncul sengketa antara kebijakan pusat dan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data dari BPN, terdapat sekitar 28.000 bidang tanah di Kotim yang masih dalam proses penyesuaian dan verifikasi.

“Mereka menyelesaikannya secara bertahap, dan itu sangat bergantung pada data yang ada di aplikasi,” katanya.

Angga menambahkan, BPN di daerah hanya mengikuti sistem dan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN pusat. Namun, perbedaan data antara aplikasi yang digunakan seringkali menjadi sumber masalah di lapangan.

Ia menegaskan, secara prinsip tidak ada persoalan dengan peta dasar atau peta bumi, karena seluruh acuan berbasis sistem aplikasi. Namun, sinkronisasi data menjadi kunci untuk mencegah konflik agraria di masa mendatang. (f1/sb)