Ketua DPRD Kotim, Rimbun
SB, SAMPIT - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kotim.
Rekomendasi tersebut difokuskan pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 melalui berbagai langkah optimalisasi dan penguatan sinergi lintas sektor.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini, kami berharap adanya peningkatan optimisme dalam pencapaian target PAD Tahun 2026 melalui penguatan kreativitas, inovasi, serta strategi optimalisasi yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,” ujar Rimbun dalam rekomendasinya, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, DPRD memandang penting peningkatan pelaksanaan operasi gabungan secara intensif dan berkelanjutan bersama mitra Kantor Bersama Samsat di Kotim guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Hal ini terutama menyasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk ditingkatkan.
“Perlu ditingkatkan pelaksanaan operasi gabungan secara intensif dan berkelanjutan bersama mitra Kantor Bersama Samsat di Kabupaten Kotawaringin Timur guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya sosialisasi perpajakan yang lebih masif dan terarah kepada masyarakat agar kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Rimbun menyebut, pendekatan edukatif menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
“Diperlukan pelaksanaan sosialisasi yang berkelanjutan, masif, dan terarah kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan daerah, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,” lanjutnya.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, DPRD turut menyoroti pentingnya pengembangan inovasi berbasis digital. Menurut Rimbun, digitalisasi layanan akan memberikan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
“Perlu didorong pengembangan dan penerapan inovasi pelayanan berbasis digital guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah,” ucapnya.
Tidak hanya itu, koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah juga dinilai perlu diperkuat agar pengelolaan dan peningkatan penerimaan pajak daerah dapat berjalan lebih optimal.
DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan serta penyederhanaan persyaratan dalam proses pembayaran PKB guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, DPRD merekomendasikan kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) untuk melakukan peninjauan terhadap Peraturan Kepala Daerah Nomor 7 Tahun 2021. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembayaran pajak bagi masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan yang jauh dari pusat kota.
“Direkomendasikan kepada Direktur Lalu Lintas untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Daerah Nomor 7 Tahun 2021, khususnya dalam rangka memberikan kemudahan akses pembayaran PKB dan BBNKB bagi masyarakat di kecamatan yang berada jauh dari pusat kota,” jelasnya.
Dalam rangka meningkatkan kemudahan pembayaran BBNKB, DPRD juga berharap adanya dorongan dari Direktorat Jenderal Lalu Lintas agar kebijakan dapat berjalan efektif melalui koordinasi dan eksekusi bersama UPTD Samsat.
Di sisi lain, pemerintah kecamatan juga diminta aktif mengusulkan penyelenggaraan layanan di wilayah masing-masing guna mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.
Rimbun menambahkan, instansi terkait juga diharapkan segera menyajikan data yang valid dan akurat terkait PKB dan BBNKB sebagai bahan evaluasi serta pengambilan kebijakan oleh Komisi I DPRD Kotim. Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya penambahan pembiayaan melalui skema open cost sharing untuk menutup kekurangan anggaran yang teridentifikasi.
“Perlu dipertimbangkan usulan penambahan pembiayaan melalui skema open cost sharing, serta dilakukan penyesuaian terhadap kekurangan anggaran yang teridentifikasi sebesar Rp1,3 miliar guna menjamin kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penganggaran cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB dalam APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD kembali menegaskan pentingnya peningkatan strategi pencapaian PAD melalui optimalisasi kinerja OPD serta dukungan kebijakan yang relevan.
“Dimohon kepada pihak Pemerintah Daerah agar meningkatkan strategi pencapaian PAD Tahun 2026 melalui optimalisasi kreativitas dan inovasi OPD, serta mempertimbangkan penambahan pembiayaan melalui skema yang relevan guna menutupi kekurangan anggaran yang teridentifikasi,” tandasnya.
DPRD juga mendorong peningkatan jangkauan layanan Samsat hingga ke wilayah kecamatan yang jauh dari ibu kota kabupaten melalui penguatan koordinasi lintas instansi dan dukungan kebijakan yang memadai. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang adil dan merata.
“Demikian rekomendasi ini disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut dari fungsi pengawasan DPRD atas aspirasi masyarakat dan sebagai bahan pertimbangan selanjutnya,” tutup Rimbun. (f1/sb)