Andika yang hadir dalam sidang sengketa lahan yang dikuasai tanpa izin. FOTO: FADLI/SB
SB, KUALA KAPUAS – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Kapuas kembali digelar pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Diah Pertiwi, didampingi hakim anggota serta panitera.
Dalam persidangan tersebut, penggugat Andika menghadirkan dua saksi, yakni Edy Sucipto (Mantan Camat Kapuas Barat) dan Abdul Muin (Mantan Kepala Desa).
Saksi Edy Sucipto merupakan mantan Camat Kapuas Barat dalam keterangannya mengungkapkan sebelumnya sempat terjadi kesepakatan, antara pihak penggugat dan tergugat terkait pembayaran lahan senilai Rp400 juta. Kesepakatan tersebut juga pernah dimediasi saat dirinya menjabat sebagai Camat Kapuas Barat. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan.
"Bahkan ada komitmen jika tidak dibayar, pihak tergugat bersedia mengosongkan lahan dalam waktu 25 hari kerja, namun hal itu juga tidak dipenuhi," ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Sementara saksi Abdul Muin menyatakan selama menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Dusun pada periode 2009–2015, dirinya tidak pernah menerbitkan surat keterangan kepemilikan (SP) atas nama pihak yang disebut sebagai pemilik lahan sebelumnya.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang Agraria, warga negara asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia," tegasnya.
Gugatan yang diajukan Andika terhadap Ketua Koperasi Handep Hapakat terkait dugaan penguasaan lahan miliknya yang digunakan untuk pembangunan mess karyawan koperasi plasma dari perkebunan kelapa sawit PT Graha Inti Jaya.
Penggugat mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan perjanjian jual beli yang sah dengan pemilik sebelumnya. Mengacu pada Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jual beli dianggap sah sejak adanya kesepakatan antara para pihak, meskipun belum dilakukan penyerahan barang maupun pembayaran.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak tergugat menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan maupun pihak lain. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh penggugat yang menegaskan lahan tersebut berada di luar perjanjian penggunaan lahan plasma.
Sidang perkara ini sebelumnya juga sempat mengalami dinamika, termasuk pergantian majelis hakim setelah putusan “Niet Ontvankelijke Verklaard” (NO) pada sidang terdahulu.
"Melalui persidangan lanjutan ini, saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi secara objektif sehingga dapat menghadirkan keadilan atas sengketa lahan yang tengah berlangsung," tegas Andika. (f4)