Suasana rapat penyusunan regulasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pengelolaan New Site Development (NSD) dan rumah susun (rusun), Kamis (30/4/2026).FOTO: HUMAS/SB
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar rapat penyusunan regulasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pengelolaan New Site Development (NSD) dan rumah susun (rusun), Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas ini dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (EKP) Septedy, didampingi Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Rapat turut dihadiri instansi terkait serta para undangan.
Dalam arahannya, Septedy menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif dan aplikatif guna menjamin pengelolaan NSD dan rusun yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
"Rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan NSD dan rusun, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan permasalahan, baik dari sisi administrasi maupun pemanfaatannya," ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi berbagai aspek, mulai dari mekanisme penghunian, sistem pengawasan, hingga pemberian sanksi. Hal ini penting agar pengelolaan aset daerah dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat menyamakan persepsi antar perangkat daerah terkait, sehingga proses penyusunan Raperbup dapat segera dirampungkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (hms/f4)