Dua belah pihak menunjukan surat perdamaian usai dilakukan mediasi oleh kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Kasus kesalahpahaman yang berujung perkelahian antara dua warga di wilayah hukum Polsek Jaya Karya, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi kepolisian, Sabtu siang (2/5/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan Ridho Akbar dan Aulia Rahman, yang sempat terlibat perkelahian akibat dugaan pencurian uang.
Kedua belah pihak kemudian dipertemukan dalam proses problem solving yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Jaya Karet di Mapolsek Jaya Karya.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah menjelaskan, penyelesaian dilakukan dengan pendekatan mediasi karena kedua pihak merupakan warga desa yang sama.
“Permasalahan ini berawal dari dugaan pencurian uang yang memicu kesalahpahaman hingga terjadi perkelahian. Namun, melalui pendekatan persuasif dan mediasi, kedua pihak sepakat untuk berdamai,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan, proses mediasi turut melibatkan orang tua masing-masing pihak, sehingga komunikasi berjalan lebih baik dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Dalam hasil mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Jesepakatan itu juga dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
“Perdamaian ini dilakukan secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, dengan beberapa poin kesepakatan yang telah disetujui bersama,” jelasnya.
Pihak kepolisian berharap, penyelesaian secara damai ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyikapi konflik, serta mengedepankan musyawarah daripada tindakan kekerasan. (f1/sb)