Kepolisian melakukan olah TKP kasus pencurian puluhan jenjang sawit di PT WNL. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (33), yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Windu Nabatindo Lestari (WNL).
Peristiwa tersebut terjadi di Divisi IV Pelantaran, Blok B11 PAGE, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas keamanan (security) perusahaan melakukan patroli rutin di area yang rawan pencurian.
“Petugas menemukan bekas panen baru serta potongan pelepah sawit yang mencurigakan. Saat dilakukan penyisiran, terlihat dua orang tengah melangsir buah sawit dari dalam blok,” ujar Edy, Minggu (3/5/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas security segera berkoordinasi dengan komandan regu (Danru) untuk melakukan penindakan. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
“Setibanya di lokasi, petugas melihat satu orang pelaku sedang memuat buah sawit ke dalam angkong. Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dodos bertangkai kayu, satu unit angkong, serta 60 janjang buah kelapa sawit.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor wilayah perusahaan sebelum diserahkan ke Polsek Cempaga Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.983.197.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c, serta Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Edy. (f1/sb)