seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 481 Paket Sabu, Satu Pengedar Diamankan

by Redaksi - Tanggal 04-05-2026,   jam 11:05:31
Barang bukti sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dari tangan pelaku AA di kawasan Jalan Dr Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut. (FOTO:ISTIMEWA) Barang bukti sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dari tangan pelaku AA di kawasan Jalan Dr Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai kurang lebih 195,89 gram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AA (35) diamankan dan diduga kuat sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 481 paket yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 195,89 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa kantong plastik, plastik klip ukuran besar, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit handphone milik pelaku.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik ???? rumah, termasuk di area jemuran pakaian. Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan milik atau berada dalam penguasaannya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dan berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (sb/*)