seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Perusahaan Mangkir Dua Kali, Karyawan PT Sibaja Ancam Tahan Aset

by Redaksi - Tanggal 06-05-2026,   jam 08:19:14
Pihak karyawan PT Sibaja ketika menghadiri fasilitas mediasi dari Disnakertrans Kotim. (FOTO: ISTIMEWA) Pihak karyawan PT Sibaja ketika menghadiri fasilitas mediasi dari Disnakertrans Kotim. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Polemik pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Surya Indah Baratama Jaya (Sibaja) kian memanas. Manajemen perusahaan tercatat telah dua kali mangkir dari agenda mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Perwakilan karyawan, Junaidi, yang mewakili 84 pekerja, mengaku kecewa dengan sikap perusahaan yang kembali tidak menghadiri pertemuan tersebut. Ia menegaskan, ketidakhadiran ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Sudah dua kali mangkir dan hanya mengirim orang yang tidak bisa mengambil keputusan,” ujar Junaidi, Selasa (5/5/2026).

Pria yang akrab disapa Juna itu menyebut, pihak perusahaan melalui bagian Keuangan Site dan Admin Umum, Hanesty Sri Mulyaningsih, kembali memberikan janji pembayaran gaji. Pembayaran tersebut disebut akan dilakukan paling lambat pada 20 Mei 2026 melalui transfer ke rekening karyawan.

“Kami meminta agar ada pernyataan resmi dari perusahaan untuk membayar gaji kami dan hadir kembali dalam mediasi berikutnya. Jangan kirim perwakilan yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.

Junaidi juga mengingatkan, jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya, para pekerja akan mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan menahan aset perusahaan yang masih berada di lokasi kerja.

“Kalau tidak dibayar dan karyawan tidak dipulangkan ke daerah asal, kami akan menahan seluruh aset perusahaan yang ada di Kecamatan Parenggean,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam berita acara mediasi, Disnakertrans menyimpulkan bahwa pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini. Hal tersebut terlihat dari ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam dua kali agenda mediasi.

“Perusahaan hanya mengutus karyawan yang tidak memiliki wewenang dan pimpinan tidak hadir dalam sidang mediasi hari ini,” demikian tertulis dalam risalah penyelesaian hubungan industrial.

Disnakertrans berencana akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk menghadiri mediasi lanjutan sesuai jadwal yang akan ditentukan. (f1/sb)