ILUSTRASI
SB, SAMPIT - Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AD alias Sa yang bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dikabarkan sudah dua hari tidak masuk kerja.
AD disebut-sebut terkait dalam dugaan kasus jual beli Surat Keputusan (SK) mutasi palsu yang sebelumnya mencuat di Kotim. Dalam perkara tersebut, AD diduga memiliki hubungan dengan seorang berinisial WK yang disebut menerima aliran dana dari korban.
Sekretaris BKPSDM Kotim, Herron Silalahi, membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah beberapa hari tidak masuk kantor.
“Beberapa hari ini sudah tidak masuk bekerja lagi,” kata Herron saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Namun, saat ditanya apakah AD dinonaktifkan dari tugasnya hingga tidak masuk kerja, Herron mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Belum tahu pak, besok saya cek dulu,” ujarnya.
Hingga kini, pihak BKPSDM belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status maupun dugaan keterlibatan AD dalam perkara tersebut.
Korban dalam perkara tersebut juga belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus yang dialaminya.
Sebelumnya, kasus dugaan jual beli SK mutasi ini mencuat setelah seorang tenaga kesehatan berinisial AK mengaku dijanjikan pemindahan tugas dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1.
AK yang berstatus PPPK disebut menerima sebuah dokumen yang diduga merupakan SK mutasi palsu. Kejanggalan terungkap setelah dalam surat tersebut tercantum status korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal korban merupakan PPPK.
Dalam prosesnya, oknum tersebut disebut meyakinkan korban bahwa SK telah ditandatangani pimpinan daerah. Nama Bupati dan Wakil Bupati Kotim juga disebut-sebut dalam penerbitan dokumen tersebut.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi BKPSDM.
Kamaruddin juga mengimbau seluruh ASN agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan administrasi kepegawaian dengan imbalan tertentu.
“Semua layanan kepegawaian di BKPSDM itu gratis. Silakan ajukan sendiri, baik melalui layanan offline di front office BKPSDM maupun melalui e-layanan SIMPEG,” tegasnya
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan lebih lanjut dugaan kasus SK mutasi palsu tersebut. (f1/sb)