Nikah Massal Lamandau, 20 Pasangan Resmi Disahkan
SB, NANGA BULIK – Hari istimewa dirasakan puluhan pasangan yang mengikuti kegiatan nikah massal yang digelar Oleh Pemerintah daerah Kabupaten Lamandau, Rabu (6/5/2026). Dengan disahkannya pernikahan melalui sidang isbat, para peserta kini resmi diakui baik secara agama maupun negara.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 peserta, terdiri dari 18 pasangan Muslim dan 2 pasangan dari agama Nasrani.
Dalam sambutannya, Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak sipil masyarakat.
"Dengan diterbitkannya buku nikah, berbagai kebutuhan administrasi seperti Kartu Keluarga, KTP, hingga akta kelahiran anak dapat diproses dengan lebih mudah," ujarnya.
Bupati juga menambahkan, legalitas pernikahan menjadi pintu masuk untuk mendapatkan berbagai layanan publik, termasuk jaminan kesehatan dan perlindungan sosial lainnya.
Pemerintah Kabupaten Lamandau pun berkomitmen agar tidak ada lagi masyarakat yang terkendala biaya maupun akses dalam memperoleh pengakuan resmi atas pernikahannya.
Di sela kegiatan, Bupati turut menanyakan data perceraian di Kabupaten Lamandau kepada Ketua Pengadilan Agama Nanga Bulik, Iman Hilman Alfarisi. Dari data yang disampaikan, sejak Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 90 perkara perceraian, yang rata-rata dipicu oleh persoalan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati berpesan kepada para pasangan yang baru menikah agar mampu membangun rumah tangga dengan landasan cinta, kepercayaan, dan tanggung jawab.
"Suami diharapkan menjadi pelindung, istri menjadi penyejuk, sehingga keluarga yang dibangun dapat menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," pesannya.
Momentum nikah massal ini diharapkan menjadi awal bagi para pasangan dalam membangun keluarga yang harmonis, mandiri, serta mampu melahirkan generasi unggul dan berakhlak baik demi masa depan Kabupaten Lamandau. (BY/SB)