seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Blender Belasan Gram Sabu Hasil Ungkap 5 Kasus Narkoba

by Redaksi - Tanggal 07-05-2026,   jam 06:05:11
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Polresta Palangka Raya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,37 gram, Kamis (7/5/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Ruangan Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan disaksikan sejumlah pihak terkait.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasi Propam, Kasat Tahti hingga personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika,” ujarnya.

Yonika menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba yang masih beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kami berkomitmen terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” katanya.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender dan dicampur air serta cairan pembersih sebelum akhirnya dibuang agar tidak dapat digunakan kembali.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak bisa disalahgunakan kembali,” tegasnya. (rk/sb)