seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pengedar Sabu di Mantangai

by Redaksi - Tanggal 09-05-2026,   jam 01:42:38
Barang bukti yang diamankan petugas. Barang bukti yang diamankan petugas.

SB, KUALA KAPUAS - Informasi yang disampaikan masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, ternyata benar adanya. 

Setelah Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Mantangai mengamankan salah satu diduga pengedar bersama sejumlah barang bukti. 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M, melalui Kapolsek Mantangai IPDA Jonika, S.Sos., membenarkan RK (43) warga Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, pada Jum'at tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. 

"Dari RK diamankan barang bukti 4 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,65 gram (plastik + kristal), 1 unit Handphone Merk IPHONE 16 Warna Hitam, 1 buah botol HAPPYDENT COOL WHITE warna putih, 1 satu buah tas selempang merk OYISAM CLOTHING Warna Cream, dan Uang tunai Rp1,3 juta," tegasnya. 

Kronologis Kamis tanggal 7 Mei 2026 Personel Satresnarkoba beserta Personel Polsek Mantangai Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkotika jenis sabu dirumah terduga Pelaku.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Personel satresnarkoba dan Personel Polsek Mantangai Polres Kapuas Membuat LI (Laporan Informasi) dan Sprin Tugas serta melaporkan ke Kasatresnarkoba polres kapuas.

Selanjutnya Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. beserta Tim dan Kapolsek Mantangai serta Personel Polsek Mantangai melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, Jumat tanggal 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki berinisial RK. 

Selanjutnya Petugas memanggil Perangkat Desa Setempat untuk menyaksikan penggeledahan dirumah terduga Pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukkan didalam botol HAPPYDENT COOL WHITE warna putih yang di taruh didalam tas selempang merk OYISAM CLOTHING warna Cream yang mana tas tersebut diletakan di rak dinding kamar rumah milik terduga Pelaku.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terduga Pelaku bagaimana caranya melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dan terduga Pelaku menerangkan cara melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan 1 (unit) Handphone Merk IPHONE 16 Warna Hitam miliknya.

Selanjutnya petugas membawa terduga Pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lanjut.

Setibanya dikantor Satresnarkoba Polres Kapuas, terhadap barang bukti diduga narkotika sabu dilakukan uji sampel dengan menggunakan alat General Screening Drugs yang disaksikan oleh tersangka yang mana indikator warna cairan sebelum dimasukan sampel diduga narkotika berwarna kuning, setelah dimasukan narkotika terjadi perubahan warna menjadi warna biru yang mana itu menandakan barang bukti yang diduga narkotika tersebut mengandung zat Methaphetamine atau positif mengandung narkotika jenis sabu.

"Pelaku RK disangkakan Pasal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," jelasnya. (f4)