Sepeda motor yang diamankan Satlantas Polres Kapuas.
SB, KUALA KAPUAS - Aksi balap liar yang melanggar lalu lintas dan meresahkan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Satlantas Polres Kapuas, pada Sabtu (9/5/226) hingga Minggu (10/5/2026).
Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat lantas AKP Aries Gunawan menerangkan penindakan pelanggaran lalu lintas balap liar dan knalpot grong dilaksanakan Sabtu (9/5/2026) Pukul 23.00 WIB hingga Minggu (10/5/2026) Pukul 03.30 WIB di sejumlah jalan dalam Kota Kuala Kapuas.
"Mengamankan dan menindak pelanggar balapan liar/knalpot brong dengan tilang sebanyak tujuh pelanggar," ungkapnya.
Lanjutnya melalui kegiatan ini, terciptanya arus lalu lintas yang aman dan lancar, mengantisipasi serta menekan angka kecelakaan lalu lintas, apalagi balap liar sangat meresahkan juga membahayakan pengguna jalan.
"Kita akan terus melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas balapan liar, dan knalpot tidak sesuai spektek (knalpot brong) di wilayah hukum Polres Kapuas," pungkasnya. (f4)