Pengedar Narkoba di Kotim Kembali Ditangkap, Polisi Sita 20,60 Gram Sabu
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Sampit. Seorang pria berinisial SR alias U (35), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Baamang Tengah.
Pelaku ditangkap pada Selasa sore (12/5/2026) di Jalan Cristopel Mihing Gang Sungkai RT 008/RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar AKP Suherman, Rabu (13/5/2026).
Saat pelaku melintas di depan rumahnya, petugas langsung melakukan penghentian dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo milik pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah sepeda motor yang digunakan SR. Hasilnya, ditemukan empat paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro pada bagian dashboard motor.
“Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah pelaku. Di kamar, tepatnya di rak kosmetik, anggota menemukan kotak hitam berisi delapan paket sabu lainnya,” jelasnya.
Dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 20,60 gram. Pelaku juga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, kartu SIM, kotak hitam, kotak rokok, dan tisu pembungkus.
AKP Suherman menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kotim.
“20,6 gram sabu ini bisa merusak puluhan generasi muda. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Satresnarkoba, kami mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi Kotim dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini SR telah ditahan di Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (f1/sb)