Pelaku S
SB, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial S (47) diamankan petugas di kediamannya di Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah terduga pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, SH, MM menjelaskan, informasi itu diterima petugas pada Selasa (19/5/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas membuat laporan informasi dan surat perintah penyelidikan. Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," tegasnya.
Lanjutnya daat penggerebekan, petugas turut menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan dua paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,34 gram, satu bungkus rokok, satu pak plastik klip, timbangan digital, sendok sabu dari plastik, dompet, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.850.000.
Berdasarkan pengakuan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui milik terduga pelaku," jelasnya.
Saat ini S beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terkait tindak pidana narkotika," ungkapnya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, SIK, MAP melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (f4)