Desa Beruta Ditetapkan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi Kalteng 2025
SB, PALANGKA RAYA - Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau resmi ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 Provinsi Kalimantan Tengah. Penghargaan tersebut menjadi bukti keberhasilan pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Sabtu (23/5/2026). Sertifikat penghargaan diterima langsung oleh Kepala Desa Beruta bersama perwakilan desa lainnya dari seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah.
Penetapan Desa Beruta sebagai desa percontohan antikorupsi tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/466/2025 tentang Penetapan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Desa Beruta menjadi wakil Kabupaten Lamandau bersama 10 desa lainnya yang dinilai berhasil menerapkan prinsip pemerintahan bersih dan pelayanan publik yang baik.
Dalam sertifikat penghargaan disebutkan bahwa Desa Beruta memiliki komitmen kuat dan upaya nyata dalam pendidikan serta pencegahan korupsi melalui penguatan tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan pengembangan nilai kearifan lokal.
Kepala Desa Beruta menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima dan menegaskan komitmen pemerintah desa untuk terus menjaga integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah desa, tetapi untuk seluruh masyarakat Desa Beruta yang selama ini ikut mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka dan bersih. Kami akan terus mempertahankan kepercayaan ini dengan meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi motivasi bagi aparatur desa untuk terus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
“Predikat ini menjadi penyemangat bagi kami agar terus menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
Penghargaan Desa Antikorupsi diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Lamandau maupun Kalimantan Tengah dalam memperkuat sistem pemerintahan desa yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (sb/*)