seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Dua Spesialis Curanmor 19 TKP di Palangka Raya Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 29-05-2026,   jam 01:27:46
Dua tersangka saat diperiksa petugas kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Dua tersangka saat diperiksa petugas kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Palangka Raya akhirnya terhenti.

Dua pelaku berinisial RA (25), warga Gunung Mas, dan RDA (28), warga Wonogiri, Jawa Tengah, berhasil ditangkap aparat gabungan setelah diduga terlibat dalam belasan aksi curanmor di berbagai lokasi. Duo pelaku curanmor ini berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (20/5/2026).

Kedua pelaku diamankan setelah pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di salah satu wisma di Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX-King tahun 2024.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, dan Polsek Pahandut.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor dengan total kerugian mencapai Rp29.925.000,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kunci motor Yamaha MX-King, STNK dan BPKB asli kendaraan korban, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui merupakan spesialis curanmor lintas daerah yang sudah beraksi di sedikitnya 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Palangka Raya.

Modus yang digunakan yakni mencuri kendaraan yang terparkir di lokasi minim pengawasan.

Kapolsek mengungkapkan, motor hasil curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Motor hasil curian dijual sekitar Rp5 juta dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” katanya.

Selain beraksi di Palangka Raya, salah satu tersangka yakni RDA juga diketahui terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Barito Utara dan saat ini masih menjalani proses hukum untuk perkara lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP.

Pihaknya memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Pengembangan dari pengungkapan ini akan tetap dilakukan oleh Polsek Pahandut,” tutupnya. (rk/sb)