Tiga jeriken resin lem yang berhasil diamankan petugas kepolisian, belum lama ini. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Aksi dugaan penggelapan material kerja di sebuah yayasan di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, berhasil diungkap aparat Polsek Pahandut. Tiga pria yang diduga terlibat dalam penjualan resin lem milik yayasan kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (37) warga Bogor, S (43) warga Banten, dan D (19) warga Bogor. Mereka diketahui bekerja di lokasi yayasan tempat resin lem tersebut disimpan dan digunakan sebagai material pendukung pekerjaan.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak yayasan merasa curiga dengan aktivitas kendaraan yang keluar masuk area lokasi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan rekaman CCTV.
“Dari hasil pengecekan CCTV diketahui ada barang milik yayasan berupa satu drum dan tiga jeriken resin lem yang hilang dari lokasi,” bebernya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, resin lem tersebut diduga sengaja digelapkan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Barang tersebut rencananya dijual kembali dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu drum resin lem, tiga jeriken resin lem, uang tunai sebesar Rp6,7 juta hasil penjualan barang, serta satu unit handphone OPPO A54 warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, resin lem yang diambil para pelaku sejatinya merupakan material penting untuk mendukung pekerjaan di lokasi yayasan. Namun akses yang dimiliki para pekerja justru dimanfaatkan untuk mengambil barang tanpa izin pemilik.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Mereka dijerat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” pungkasnya. (rk/sb)