seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Maling Komponen Alat Berat Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 29-05-2026,   jam 06:04:46
Tampak komponen alat berat excavator yang hilang dicuri oleh maling. (FOTO: ISTIMEWA) Tampak komponen alat berat excavator yang hilang dicuri oleh maling. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan maling atau pelaku pencurian komponen excavator di kawasan Hutan Kebun Raya Pemerintah Kabupaten Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Km 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pelaku yang diamankan berinisial MG (23), sedangkan dua rekannya berinisial RB dan MM masih dalam pengejaran petugas. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan membongkar sejumlah komponen excavator merek Komatsu milik seorang warga berinisial DD.

“Pelaku MG mengajak dua rekannya, yakni RB dan JP/MM untuk mengambil komponen excavator yang berada di kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim. Mereka datang menggunakan satu unit mobil dan langsung memarkir kendaraan di depan excavator,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, setibanya di lokasi, para pelaku langsung melakukan pembongkaran menggunakan sejumlah peralatan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Dalam aksinya, MG bertugas berada di bawah excavator untuk menyerahkan alat dan mengumpulkan komponen yang berhasil dilepas. Sementara dua rekannya berada di atas alat berat tersebut untuk melepas bagian-bagian excavator.

Namun saat aksi berlangsung, petugas Satreskrim Polres Kotim bersama masyarakat langsung melakukan pengepungan setelah sebelumnya menerima laporan dari pemilik excavator yang mencurigai adanya upaya pencurian.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, anggota bersama warga melakukan pengepungan di lokasi. Dalam kejadian tersebut, MG berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri ke arah hutan dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis kunci pas ring, kunci sok, obeng, tang, gergaji besi, kotak tool kit hingga senter kepala yang digunakan untuk membongkar komponen excavator.

Polisi menyebut motif para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial dari hasil penjualan komponen alat berat yang dicuri.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutup AKP Edy Wiyoko. (f1/sb)