Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Kabagops Polres Kapuas AKP Ghanda Novidiningkrat, Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, Kasi Humas Polres Kapuas AKP Suroto, menunjukkan pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, pada Sabtu (30/5/2026). FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS/SB
SB, KUALA KAPUAS - Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Kapuas, dan disampaikan dalam pres rilis, pada Sabtu (30/5/2026).
Rilis yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Kabagops Polres Kapuas AKP Ghanda Novidiningkrat, Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, Kasi Humas Polres Kapuas AKP Suroto, Kasi Propam Polres Kapuas IPTU Gendee, Kanit Reskrim Polsek Selat AKP Sarjito, Para Kanit Reskrim Polres Kapuas.
Kapolres menjelaskan ada empat pelaku berhasil diamankan, antara lain pelaku B Alias KODOK (37) tinggal di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Rt.08 Rw.01 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. Pelaku S Alias ANCUL (50) warga Rt.001 Rw.001 Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (saat ini ditahan pada Polres Banjar/Martapura dalam perkara lainnya).
Pelaku J Alias ANDI LAU (38) tinggal di Komplek Asyifa Perdana Mandiri 5 Jalan Pemangkih Tengah Nomor 23 Desa Tatah Pemangkih Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pelaku M Alias IJUL (26) tinggal di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Rt.08 Rw.01 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
Lanjut Kapolres, proses penangkapan pelaku B Alias KODOK diamankan Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira jam 03.00 Wib di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Rt.08 Rw.01 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. Pelaku S Alias ANCUL diamankan Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira jam 01.00 Wib di Tatah Layap Rt.001 Rw.001 Desa Tatah Layap Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
Sedangkan pelaku J Alias ANDI LAU diamankan Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira jam 01.30 Wib di Komplek Asyifa Perdana Mandiri 5 Jalan Pemangkih Tengah Nomor 23 Desa Tatah Pemangkih Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Serta Pelaku M Alias IJUL diamankan Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira jam 03.00 Wib di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Rt.08 Rw.01 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
"Para pelaku beraksi Sabtu tanggal 27 September 2025 Pukul 11.00 WIB, Jum'at Tanggal 29 Mei 2026 Pukul 08.21 WIB, Kamis tanggal 14 mei 2026 sekira jam 08.00 Wib dan Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar jam 08.30 Wib. Dimaan kerugian materil mencapai Rp.144.713.200,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratu rupiah)," tegasnya.
Adapun lokasi kejadian Jalan Pemuda KM. 3.5 (Depan Smkn 3 Kuala Kapuas) Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, kemudian Di depan Kantor Telkom Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Di Jalan Cilik Riwut Kel. Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dan di depan Kantor Samsat Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang bukti kwitansi pembelian atas 1 (satu) buah gelang emas 99 seberat 39,86 (tiga puluh sembilan koma delapan puluh enam) gram di Toko Mas Satria seharga Rp.24.713.200,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah). Selanjutnya 1 (satu) LEMBAR SURAT BERHARGA KWITANSI - 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang emas dengan berat 10 gram dari Toko Mas ERLINA.
Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna Hitam Nopol DA 3866 PR Nomor rangka MH1KB1113PK327260 dan Nomor mesin KB11E-1326197, 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Vivo y19 warna aqua blue, 1 (satu) unit hp merk xiaomi redmi miui warna biru, 1 (satu) LEMBAR SURAT BERHARGA KWITANSI, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang emas dengan berat 20 gram dari Toko Mashur.
Selain itu 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter MX warna Hitam Nopol DA 3866 jR Nomor rangka MH3UG0750SK303273 dan Nomor mesin G3E6E-0843752, 1 (satu) buah helm GM warna hitamx 1 ( satu) unit tv merk toshiba 32 inc, beberapa set sperpart motor dan oli, 1 (satu) unit hp merk Vivo A6, uang tunai sebesar 1.300.000 hasil tindak pidana, 1 (satu) LEMBAR SURAT BERHARGA KWITANSI, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang emas dengan berat 30 gram dari Toko Mas ERLINA, 1 (satu) buah helm GM warna hitam, juga beberapa alat sparepart motor dan oli.
Kronologis kejadian pencurian gelang emas Sabtu tanggal 27 september 2025 skj. 11.00 wib, di Jalan Pemuda km. 3,5 (depan SMKN 3 Kuala Kapuas) Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, ketika korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor jenis honda scoopy warna biru dengan tujuan menuju rumah setelah selesai berbelanja ke pasar, kemudian ada 2 (dua) orang yang berkendara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis sepeda motor jenis sonic atau satria f melihatnya datang mendekati/memepet korban dari arah sebelah kiri. Kemudian perbuatan mereka tersebut membuat korjan oleng pada saat berkendara berusaha melihat ke arah muka diduga pelaku, namun tidak sempat karena mereka memutar balik kendaraan langsung tancap gas dan meninggalkannya.
Korban melihat ke arah lengan kiri saya dimana terpasangnya 1 (satu) buah gelang emas 99 seberat 39,86 (tiga puluh sembilan koma delapan puluh enam) gram, korban baru menyadari bahwa gelang milikmya tersebut sudah tidak ada/hilang lalu memutar balik kendaraan saya untuk mengejar 2 (dua) orang tersebut tetapi tidak terkejar lagi setelah itu kembali kerumah, dengan kejadian itu saya menceritakan kepada keluarga yaitu 1 (satu) buah gelang emas 99 seberat 39,86 (tiga puluh sembilan koma delapan puluh enam) gram tidak ada / telang hilang. Sehingga saya mengalami kerugian sebesar Rp.24.713.200,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah). Atas kejadian tersebut melaporkannya ke kantor Polres Kapuas guna ditindak lanjuti.
Rabu tanggal 14 januari 2026 sekira jam 10.30 Wib telah terjadi pencurian gelang emas di depan Kantor Telkom Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, yang awalnya korban berangkat dari rumah menuju pasar Blok R Jalan Mawar dan pada saat pelapor hendak pulang kerumah melewati Jalan Tambun Bungai di depan Kantor Telkom tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung menarik gelang emas yang dipakai korban di tangan kanan hingga lepas dan dua orang yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian tangan kanan dan hilang emas sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan jumlah kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Selat untuk ditangani lebih lanjut.
Kamis tanggal 14 mei 2026 sekira jam 08.00 Wib, telah terjadi pencurian gelang emas di Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana pada saat korban sehabis membelikan makan untuk anaknya dari pasar menggunakan motor Yamaha Lexi warna Hitam melewati Jalan Cilik Riwut tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal menggunakan motor Yamaha MX King menyalip pelapor lewat kiri dan langsung menarik gelang emas yang ada di tangan kiri korban.
Lalu setelah kejadian tersebut pelapor merasa syok dan berusaha mengejar terlapor namun tidak sempat karena terlapor langsung melaju pergi meninggalkan korban, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan melapor ke polsek selat untuk ditangani lebih lanjut.
Kejadian Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar jam 08.30 Wib telah terjadi pencunan gelang emas di Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, yang awalnya korban berangkat dar rumah menggunakan sepeda motor menuju Sanggar Senam Vanessa Jalan A. Yani, lalu pada saat korban melintasi Bundaran Raja Bunu Kuala Kapuas Jalan Tambun Bungai tiba-tiba ada dua orang menggunakan sepeda motor Sonic wama Hitam mendekati pelapor dan pada saat di mendekati Kantor Samsat Kuala Kapuas Jalan Tambun Bungai, korban dipepet dari sebelah kiri jalan oleh dua orang tersebut dan tiba-tiba pelaku yang duduk dibelakang langsung mengambil gelang emas pelapor di tangan kiri dan langsung pergi dengan sepeda motor sonic warna Hitam ke arah Jalan Melati.
Setelah kejadian tersebut korban berusaha mengejar pelaku tersebut namun tidak sempat karena pelaku langsung pergi melaju meninggalkan pelapor, akibat kejadian tersebut gelang emas korban seberat 30 (tiga puluh) gram hilang dan mengalami kerugian mateni sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat untuk ditangani lebih lanjut.
Sementara Kasat reskrim AKP Danny Arrizal Saputra menerangkan Pelaku S Alias ANCUL ditahan oleh Polres Banjar (Martapura) karena sedang dalam perkara yang sama. Pelaku B Alias KODOK merupakan residivis kasus jambret Perkara pencurian biasa TKP tahun 2009 vonis 7 bulan, Perkara jambret TKP kapuas tahun 2012 vonis 6 bulan, dan Perkara jambret TKP Banjar baru tahun 2022 vonis 4 tahun 10 bulan.
Sedangkan PelakubS Alias ANCUL Pernah masuk perkara jambret di Marabahan 2014 vonis 1 tahun. Pelaku M Alias IJUL dan J Alias ANDI LAU juga melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan ( jambret) di wilayah Kalsel dan Kalteng, antara lain TKP Pelaihari, TKP Palm Banjarbaru, TKP Astambul Martapura, TKP Kandangan, TKP Martapura Lama.
"TKP Kapuas SMK 3 Jalan Pemuda, depan telkom Jalan Tambun bungai. Para pelaku dijeratblasal 479 Ayat 1 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya. (f4)