Pelaku RM dan A
SB, KUALA KAPUAS - Dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas tercoreng akibat ulah oknum guru inisial RM (34) warga Jalan Agathis, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M menerangkan Pelaku RM, diamankan Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Eks Bangunan Terminal Jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
"Kemudian dikembangkan asal narkotika, akhirnya tidak lama diamankan Pelaku A (23) warga Jalan Durian, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng," tegasnya.
Lanjutnya barang bukti diamankan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram (plastik + kristal), 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan Nopol KH 1647 BM beserta kunci kontak, 1 (satu) unit handphone merk Infinix GT 20 Pro warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Tecno Pova 7 warna hitam, 1 (satu) buah alat isap sabu, dan 1 (satu) buah pipet kaca," jelasnya.
Kejadian Minggu tanggal 24 Mei 2026 Personel Polsek Selat mendapatkan informasi dari masyarakat di Eks Bangunan Terminal Jalan Jepang ada sebuah mobil Daihatsu Sigra Nopol KH 1647 BM warna putih terparkir di area tersebut.
Personel Polsek Selat mendatangi dan setibanya Personel Polsek Selat di lokasi kejadian, selanjutnya Personel Polsek Selat menghubungi Personel Satresnarkoba Polres Kapuas untuk bersama-sama melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Iwan Fitriadi (Satpol PP).
Pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik Pelaku RM. Setelah dilakukan interogasi terhadap RM bagaimana caranya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan menerangkan dengan cara menghubungi Pelaku A.
Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lanjut.
"Para pelaku disangkakan pasal Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Setiap Orang yang turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (f4)