seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Kurir Sabu di Sampit Digerebek, Polisi Sita 18,2 Gram Narkoba

by Redaksi - Tanggal 01-06-2026,   jam 12:19:29
Terduga pelaku pengedar sabu yang berhasil diamankan kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu yang berhasil diamankan kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Sampit kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan menyita barang bukti seberat 18,2 gram.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (20) dan MR (21). Mereka ditangkap saat penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu (30/5/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah milik MR sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui jendela kamar depan rumah, namun berhasil diamankan petugas,” ujar Edy, Senin (1/6/2026).

Setelah kedua tersangka diamankan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam di atas kasur dalam kamar depan rumah.

“Di dalam tas tersebut ditemukan enam paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip aluminium dengan berat bruto sekitar 18,2 gram,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dan MR dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

AKP Edy menegaskan, Polres Kotim akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Sebanyak 18,2 gram sabu ini berpotensi merusak banyak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kotawaringin Timur,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (f1/sb)