seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Kejari Lamandau Kumpulkan Bukti Dugaan Tambang Laterit Ilegal, Pengelola Dinilai Tak Kooperatif

by Redaksi - Tanggal 04-06-2026,   jam 07:31:21
Aktifitas penambangan yang diduga menyalahi ketentuan di Kabupaten Lamandau. Foto Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lamandau/SB Aktifitas penambangan yang diduga menyalahi ketentuan di Kabupaten Lamandau. Foto Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lamandau/SB

SB, NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau tengah mendalami dugaan eksploitasi sumber daya alam berupa galian C batuan laterit yang beroperasi tanpa izin di Jalan Trans Kalimantan Km 4, Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamandau, Herman Peta Permadi, Kamis (4/6/2026) saat di ruang kerjanya mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait aktivitas usaha yang dikelola oleh CV Selang Abadi tersebut.

Menurut Herman, dugaan kegiatan pertambangan tanpa perizinan dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun lingkungan hidup apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kami sedang menangani dugaan eksploitasi sumber daya alam diduga tanpa izin yang berpotensi mengakibatkan kerugian lingkungan dan negara," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah, termasuk kewajiban pembayaran penerimaan negara maupun kewajiban lingkungan.

Fokus pemeriksaan Kejari saat ini mengarah pada aktivitas galian C batuan laterit yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan Km 4, Nanga Bulik. Dari hasil pendalaman awal, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan dan berpotensi tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak maupun retribusi kepada daerah.

Dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket), tim Kejari telah mendatangi lokasi usaha. Namun, pihak pengelola disebut belum menunjukkan sikap kooperatif.

Kami sudah mendatangi objek usaha tersebut, tetapi direktur CV Selang Abadi yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak menanggapi secara serius," ungkap Herman.

Ia menegaskan, saat ini Kejari masih melengkapi data dan bahan keterangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Sekarang kami fokus melengkapi Puldata dan Pulbaket untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penyelidikan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Lamandau, Didik Setiawan, memberikan keterangan tentang bahwa Pemerintah Kabupaten Lamandau hanya menerbitkan tiga surat rekomendasi bupati terkait usaha galian C.

"Rekomendasi yang diterbitkan ada tiga, yaitu dua untuk galian pasir dan satu untuk galian C batuan laterit yang berada di Jalan Trans Kalimantan Km 4, Nanga Bulik," katanya.

Didik mengaku dirinya juga telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau terkait aspek legalitas dan perizinan usaha galian C laterit tersebut.

"Minggu lalu saya dipanggil oleh Jaksa tim pelaksana tugas kejaksaan Negeri Lamandau untuk memberikan keterangan mengenai legalitas perizinan. Kurang lebih selama dua setengah jam, saya menjawab sekitar 20 pertanyaan," ujarnya.

Selain Kejaksaan, menurut Didik, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Tengah juga menanyakan terkait pelaksanaan kewajiban jaminan reklamasi pada kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Lamandau.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (7) PP No.96 Tahun 2021 apabila suatu kegiatan pertambangan telah memiliki izin resmi, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan Jaminan Reklamasi (Jamrek) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan pasca tambang.

"Kalau memang memiliki izin, seharusnya perusahaan yang melaksanakan kegiatan tambang juga wajib memenuhi kewajiban jaminan reklamasi," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Selang Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang sedang didalami oleh Kejaksaan Negeri Lamandau.(BY/SB)