Barang bukti dan pelaku pengedar sabu berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Respons cepat jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Call Center 110 membuahkan hasil. Seorang pria berinisial GMR (33) berhasil diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Metro TV RT 048 RW 004, Kelurahan Ketapang, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 mengenai adanya seorang pria yang mengamuk di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satuan Samapta bersama Satresnarkoba Polres Kotim langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Awalnya anggota menerima laporan melalui layanan 110 terkait adanya seseorang yang mengamuk. Saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, ditemukan indikasi tindak pidana narkotika,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (5/6/2026).
Di lokasi, petugas mengamankan GMR yang berada di kediamannya. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,69 gram. Kepada petugas, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Edy Wiyoko mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Kotim. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga. Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotim. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (f1/sb)