Polres Kotim ketika melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuahkan hasil. Polres Kotim memusnahkan 114,86 gram sabu hasil pengungkapan empat kasus narkotika. Barang bukti bernilai sekitar Rp172,29 juta itu diperkirakan telah menyelamatkan 574 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kotim, Senin (29/6/2026), dan disaksikan sejumlah pihak sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
"Setiap gram sabu yang berhasil kami sita berarti ada nyawa dan masa depan masyarakat yang berhasil diselamatkan. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di Kotawaringin Timur," tegasnya.
Empat perkara yang berhasil diungkap sepanjang Mei 2026 tersebut turut menyeret empat orang tersangka. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan larutan kimia sebelum dibuang sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar jaringan peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akarnya," ujarnya.
Polres Kotim memastikan akan terus menggencarkan penindakan terhadap para pelaku sekaligus memperkuat kerja sama dengan seluruh pihak guna mewujudkan Kotawaringin Timur yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkoba. (sb/*)