seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kapuas Ungkap Kasus 3C dan Narkoba

by Redaksi - Tanggal 30-06-2026,   jam 07:25:00
Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, didampingi para pejabat utama Polres Kapuas menunjukkan barang bukti berhasil diamankan dalam konferensi pers, pada Senin (29/6/2026). FOTO: FADLI/SB Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, didampingi para pejabat utama Polres Kapuas menunjukkan barang bukti berhasil diamankan dalam konferensi pers, pada Senin (29/6/2026). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar konferensi pers, pada Senin (29/6/2026) berlangsung di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, didampingi para pejabat utama Polres Kapuas, personel Satreskrim, Satresnarkoba, jajaran Kapolsek, serta dihadiri awak media.

Polres Kapuas menyampaikan terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan atau Curat, Pencurian dengan Kekerasan atau Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor), serta tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas yang berhasil diungkap Satresnarkoba selama periode Januari-Juni 2026.

Dari tiga perkara yang ditangani Satreskrim, dua di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sedangkan satu perkara lainnya merupakan kasus penganiayaan. Sementara itu, Satresnarkoba berhasil mengungkap dua perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 3,01 gram dan 0,46 gram berat bruto.

Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Kapuas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap selama bulan Juni 2026. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Polres Kapuas," ucap Wakapolres. 

Wakapolres menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana Curat, Curas, Curanmor, serta tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Kapuas dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kompol Susilowati juga mengimbau masyarakat, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam setiap aktivitas. Apabila terjadi tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan melalui layanan darurat 110. Kami akan bergerak cepat menuju lokasi untuk memberikan penanganan," tegasnya.

Polres Kapuas berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dapat membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas.(f4)