seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dipicu Mabuk Miras, Dua Pria Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Kuala Kuayan

by Redaksi - Tanggal 06-07-2026,   jam 17:53:00
Wakapolres Kotim, Kompol Cristian Maruli Tua Siregar memimpin konferensi pers kasus pembunuhan di Kuala Kuayan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Wakapolres Kotim, Kompol Cristian Maruli Tua Siregar memimpin konferensi pers kasus pembunuhan di Kuala Kuayan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Yulianus Nenson RT 017 RW 005, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01:30 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Arrafi (MA) dan Sadam Hairul Rafi (SH). Keduanya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Wakapolres Kotawaringin Timur, Kompol Christian Maruli Tua Siregar menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu dipicu oleh pengaruh minuman keras yang dikonsumsi para pelaku sebelum kejadian.

"Modus pelaku melakukan pembunuhan dan atau pengeroyokan karena berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras," ujar Kompol Christian.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB kedua tersangka mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak. Sekitar pukul 21.30 WIB, mereka kemudian menghadiri pesta hiburan rakyat di Kuala Kuayan dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF milik SH.

Setibanya di lokasi acara, kedua tersangka kembali mengonsumsi minuman keras bersama seorang rekannya hingga akhirnya berjoget di depan panggung. Saat berjoget, SH tidak sengaja bersenggolan dengan beberapa pengunjung, sehingga memicu ketegangan.

Usai acara berakhir sekitar pukul 00.30 WIB, saat hendak pulang menuju parkiran, SH dicegat oleh beberapa orang dan diduga menjadi korban pengeroyokan.

Melihat rekannya dikeroyok, MA yang membawa sebilah pisau di dalam saku jaketnya langsung mengeluarkan senjata tajam tersebut dan menyerang salah seorang korban berinisial IR beberapa kali hingga pisau tertancap di bagian leher korban.

Setelah itu, SH mencabut pisau yang masih tertancap di tubuh IR, kemudian menyerang dua orang lainnya berinisial TR dan TL. Salah satu tusukan mengenai bahu TL setelah sempat ditepis, kemudian SH kembali menusukkan pisau ke bagian perut TL.

 "Setelah melakukan penikaman, kedua tersangka meninggalkan lokasi kejadian dan selanjutnya berhasil diamankan petugas di kediamannya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kompol Christian.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kumpang kayu, pakaian milik korban dan para tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau dengan nomor polisi KH 4114 QL yang digunakan saat menuju lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kotim memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut. (f1/sb)