seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DPRD Kapuas Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

by Redaksi - Tanggal 06-07-2026,   jam 23:31:15
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dan Bupati Kapuas HM. Wiyatno menunjukkan dokumen persetujuan yang disakaikan Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto bersama Wakil Bupati Kapuas Dodo serta Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, Senin (6/7/2026). FOTO: FADLI/SB Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dan Bupati Kapuas HM. Wiyatno menunjukkan dokumen persetujuan yang disakaikan Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto bersama Wakil Bupati Kapuas Dodo serta Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, Senin (6/7/2026). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 digelar DPRD Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, pada Senin (6/7/2026). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes., ST., dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto., SH., MH bersama Anggota DPRD Kapuas. 

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

"Paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penandatanganan persetujuan bersama atas raperda tersebut," ungkap Ardiansah. 

Dalam rapat paripurna, masing-masing fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah 

"Disetujui dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah ke depan," jelasnya.

Ardiansah menambahkan setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sebagai puncak rangkaian rapat paripurna, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Tentu komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD dalam menyelesaikan salah satu tahapan penting siklus pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas," lanjut Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes. (f4)