Komisioner Kompolnas RI Choirul Anam menyampaikan hasil turun ke lapangan atau lokasi kejadian. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengungkap dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan sebelum ditemukan meninggal dunia di aliran sungai dalam insiden operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan.
Komisioner Kompolnas RI Choirul Anam menyebut, hasil peninjauan langsung ke lokasi kejadian serta pendalaman awal menemukan indikasi bahwa para korban diduga mengalami penyiksaan sebelum jasad mereka ditemukan di sungai.
"Dugaan sementara kami, ada anggota yang mengalami tindakan kekerasan terlebih dahulu sebelum kemudian ditemukan di sungai. Namun hal ini masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan secara ilmiah," ujar Anam.
Untuk mengungkap fakta kejadian, Kompolnas telah melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah titik yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Tim juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Tengah, berdialog dengan warga sekitar, perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga menemui keluarga anggota Polri yang gugur.
Anam menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi terhadap target yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat berada di lokasi, petugas disebut telah menjalankan prosedur dengan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan menunjukkan identitas serta surat tugas.
"Anggota sebenarnya sudah memperkenalkan diri sebagai polisi dan menunjukkan surat tugas. Namun muncul teriakan bahwa yang datang adalah perampok sehingga memicu kedatangan anggota keluarga dan terjadi peristiwa yang tidak kita inginkan," ungkapnya.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi perlawanan terhadap petugas. Kompolnas menduga terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan dua anggota Polri kehilangan nyawa sebelum akhirnya ditemukan di sungai. Meski demikian, Anam menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
"Semua dugaan yang ditemukan akan diuji melalui proses penyidikan. Yang jelas, setiap tindakan pidana harus dipertanggungjawabkan dan siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum," tegas Choirul Anam. (sb/*)