Tim hukum Vic Tumboimbela., S.H dan Dermawan., S.H yang mengajukan gugatan terhadap BNI KCP Lamandau di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. FOTO: BAYU/SB
SB, NANGA BULIK– Perkara perdata baru kembali bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Sepasang suami istri, Yulianus Hanggulan Mambat dan Rina Sunata Lia, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Vic Tumboimbela, SH., CPML & Partners, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BNI KCP Lamandau.
Diketahui Gugatan yang didaftarkan pada 7 Juli 2026 itu dilayangkan setelah para penggugat mengaku tidak menerima kembali sertifikat hak milik yang sebelumnya dijadikan agunan kredit, meski seluruh kewajiban pinjaman telah dilunasi.
Dalam dokumen gugatan disebutkan, sertifikat yang menjadi objek sengketa adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 15.14.03.01.01056 atas nama Yulianus Hanggulan Mambat yang berlokasi di wilayah Sukamara.
Menurut dalil gugatan, kredit diajukan pada sekitar bulan April 2022 dan telah dinyatakan lunas pada April 2026. Setelah pelunasan, penggugat meminta pengembalian dokumen agunan. Namun pihak bank disebut tidak dapat menyerahkan kembali sertifikat tersebut.
Vic Tumboimbela Kuasa hukum penggugat menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. "Dalam gugatan disebutkan bahwa bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga, mengadministrasikan, dan mengembalikan dokumen agunan dalam keadaan utuh setelah hubungan kredit berakhir," ujarnya.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026 dengan nomor perkara : 32/Pdt.G/2026/PN Ngb.
Sementara Advokat Dermawan, SH menambahkan akibat hilangnya sertifikat tersebut, para penggugat mengklaim mengalami berbagai kerugian. Kerugian materiil meliputi biaya pengurusan sertifikat pengganti, biaya transportasi dan operasional, jasa kuasa hukum, hingga hilangnya kesempatan memanfaatkan sertifikat sebagai dokumen bernilai ekonomis, Total kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp 300 juta.
"Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp1,5 miliar atas rasa cemas, hilangnya kepastian hukum, terganggunya kehidupan rumah tangga, serta menurunnya kepercayaan terhadap lembaga perbankan," jelasnya.
Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1,8 miliar. Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat hak milik tersebut, mengurus hingga terbit sertifikat pengganti, menanggung seluruh biaya yang timbul akibat kehilangan dokumen, serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sesuai nilai gugatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI KCP Lamandau belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak bank guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.(BY/SB)