Bawa 15,65 Gram Sabu, Pria di Sampit Ditangkap
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (44) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 15,65 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Metro TV 1 RT 016 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dari rumahnya.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Saat petugas mendatangi lokasi, terlapor berada di dalam rumah sehingga langsung diamankan. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat," ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Satu bungkus disimpan di dalam kotak kacamata, sedangkan dua bungkus lainnya disembunyikan di dalam bekas botol permen Happydent.
"Total berat bruto barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15,65 gram. Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kotim. (f1/sb)