Seruan Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra
SB, NANGA BULIK – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan komitmennya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lamandau, mulai dari pekerja formal hingga pekerja rentan.
Rizky mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/326/VII/DTT-HI/2026 sebagai langkah memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah.
"Kami ingin seluruh pekerja di Lamandau memiliki perlindungan. Ini bentuk kehadiran pemerintah agar masyarakat bekerja dengan aman dan terlindungi dari berbagai risiko," ujar Rizky.
Ia menjelaskan, instruksi tersebut berlaku bagi seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, perusahaan, koperasi, badan usaha, hingga pelaku UMKM. Sasarannya mencakup pekerja kontrak, tenaga sukarela, perangkat desa, pekerja konstruksi, dan pekerja informal lainnya.
Menurut Rizky, perluasan perlindungan akan didukung melalui kolaborasi berbagai pihak dengan memanfaatkan sumber pendanaan yang sesuai ketentuan, seperti APB (D, APBDes, DBH Sawit, maupun program CSR perusahaan.
"Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama memastikan semakin banyak pekerja Lamandau terlindungi. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja dan keluarganya akan semakin terjamin," tutupnya. (sb/*)