seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

APBD Lamandau 2025 Disetujui DPRD, Pendapatan Capai Rp920,7 Miliar

by Redaksi - Tanggal 09-07-2026,   jam 15:11:39
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra dan Ketua DPRD Lamandau Herianto menunjukkan dokumen kesepakatan. FOTO: BAYU/SB Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra dan Ketua DPRD Lamandau Herianto menunjukkan dokumen kesepakatan. FOTO: BAYU/SB

SB, NANGA BULIK– Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD Kabupaten Lamandau resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna. Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan daerah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.

Dalam pidatonya, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, pada Rabu (8/7/2026) di ruang sidang DPRD Lamandau menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Atas semua kerja sama dan dukungan yang selama ini berjalan dengan baik, kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau. Kerja sama ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, pokok-pokok pertanggungjawaban APBD 2025 telah disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lamandau serta hasil pembahasan bersama DPRD.

Adapun realisasi APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2025 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp920.706.099.327,38 atau 97,94 persen dari target Rp940,1 miliar. 

Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1.002.494.173.874,78 atau 93,14 persen dari target Rp1,076 triliun.

Selain itu, realisasi defisit anggaran tercatat sebesar Rp81,78 miliar, penerimaan pembiayaan sebesar Rp136,23 miliar, pengeluaran pembiayaan nihil, pembiayaan netto sebesar Rp136,23 miliar, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 mencapai Rp54,45 miliar.

Rizky Aditya Putra juga menegaskan bahwa setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, setelah hasil evaluasi gubernur diterima, Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD akan segera menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dengan disetujuinya Raperda tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lamandau semakin akuntabel, transparan, dan mampu menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (BY/SB)