seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Atasi Rendahnya Kepemilikan Akta Perkawinan, Disdukcapil Kapuas Rumuskan Langkah Strategis

by Redaksi - Tanggal 09-07-2026,   jam 20:29:16
Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh pemerintah dan lembaga keagamaan lintas sektor di Aula Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas. Pada, Kamis (9/7/2026). FOTO: FADLI/SB Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh pemerintah dan lembaga keagamaan lintas sektor di Aula Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas. Pada, Kamis (9/7/2026). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh pemerintah dan lembaga keagamaan lintas sektor di Aula Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas. Pada, Kamis (9/7/2026). 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Peri Noah, serta dihadiri perwakilan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kantor Kementerian Agama melalui Binmas Islam dan Kristen, Parisada Hindu Dharma, Majelis Resort GKE, Forum Lurah se-Kabupaten Kapuas, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Yanmarto, dalam laporannya mengatakan rakor ini, bertujuan mengevaluasi capaian kepemilikan akta perkawinan sekaligus merumuskan solusi konkret guna mempercepat pemerataan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.

"Pertemuan ini juga menjadi wadah menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan kebijakan untuk mencapai target nasional kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 100 persen," ujarnya.

Berdasarkan data resmi per Mei 2026, dari total 199.500 penduduk berstatus kawin di 17 kecamatan, baru 92.763 jiwa atau 46,50 persen yang telah memiliki akta perkawinan. Sementara itu, sebanyak 106.737 jiwa atau 53,50 persen lainnya masih belum memiliki dokumen hukum tersebut.

Data juga menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup signifikan, baik berdasarkan agama maupun wilayah. Kepemilikan akta perkawinan pada masyarakat Muslim mencapai 50 persen atau sebanyak 82.310 jiwa dari total 164.491 penduduk yang menikah. Sementara pada kelompok non-Muslim, angkanya baru mencapai 29,8 persen atau 10.453 jiwa dari 35.009 penduduk.

Dari sisi wilayah, Kecamatan Selat mencatat tingkat kepemilikan tertinggi, yakni 64,60 persen atau 21.277 jiwa. Sebaliknya, Kecamatan Mandau Talawang menjadi wilayah dengan capaian terendah, hanya 17,34 persen atau 558 jiwa. Beberapa kecamatan pedalaman seperti Pasak Talawang (18,43 persen), Kapuas Hulu (20,50 persen), dan Kapuas Tengah (24,14 persen) juga menjadi prioritas penanganan.

Dalam forum tersebut teridentifikasi empat faktor utama penyebab rendahnya kepemilikan akta perkawinan, yaitu keterbatasan akses geografis, kendala ekonomi masyarakat, tingginya praktik pernikahan di bawah umur yang berujung pada nikah siri, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan sebagai perlindungan hukum bagi istri, anak, dan ahli waris.

Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil Kabupaten Kapuas menetapkan enam langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kepemilikan akta perkawinan, yakni memperkuat kolaborasi lintas sektor, mengoptimalkan layanan jemput bola, mendesentralisasikan pelayanan hingga tingkat desa dan kecamatan terpencil, mengintegrasikan basis data perkawinan, mengembangkan layanan digital, serta memfasilitasi pelaksanaan sidang isbat nikah massal secara gratis.

Yanmarto menegaskan, Disdukcapil Kapuas berkomitmen memangkas kesenjangan layanan administrasi kependudukan serta memastikan seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah.

"Berbagai masukan konstruktif yang dihimpun dalam rapat koordinasi ini akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan agar pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kapuas semakin mudah, merata, dan berkualitas," pungkasnya.(hms/f4)