JS, terduga pengedar sabu yang berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Polsek Ketapang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pemuda berinisial JS (23) diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat sekitar 3,07 gram yang disembunyikan di dalam kaleng bekas permen.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah barak yang berada di Jalan Pinang IV RT 047 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
"Anggota Polsek Ketapang yang sedang bertugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam barak," ujar Edy Wiyoko, Kamis (9/7/2026).
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Polisi memperlihatkan surat perintah tugas sebelum melakukan pemeriksaan terhadap barang milik pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital mini berwarna hitam di dalam jok sepeda motor milik JS. Selain itu, ditemukan sebuah kaleng bekas permen merek Milton berwarna hijau yang berisi empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram. Barang bukti tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya," jelas Edy.
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital mini yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini, JS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (f1/sb)