Presiden RI, Prabowo Subianto bersama Menteri Meluncurkan B50 dan pengamat sebut peluang besar untuk Kalteng.
SB, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil. Peresmian dilakukan di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Peluncuran program tersebut dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Luar Negeri Sugiono, CEO Danantara Rosan P. Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, serta jajaran Kabinet Merah Putih.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa B50 menjadi tonggak baru dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian energi.
"Hari ini, Kamis 9 Juli 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan bangga meresmikan Program Mandatory Biodiesel B50," ujar Prabowo.
Presiden menekankan bahwa keberhasilan program biodiesel merupakan hasil kesinambungan kebijakan dari pemerintahan ke pemerintahan.
Menurutnya, pembangunan nasional hanya akan berhasil apabila program-program strategis terus dilanjutkan tanpa terputus. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa menghargai kontribusi para pemimpin terdahulu dan tidak terjebak dalam saling mencela maupun menyebarkan fitnah.
"Perbedaan pandangan adalah hal yang biasa. Namun pemerintah akan terus menjalankan kebijakan yang terbaik untuk kepentingan bangsa. Ada yang memilih jalan yang jahat, ada yang memilih jalan yang baik. Kita berada di jalan yang lurus, di atas jalan yang benar," tegasnya.
Program B50 sendiri merupakan bahan bakar yang terdiri dari campuran 50 persen biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang berasal dari minyak kelapa sawit dan 50 persen minyak solar. Kebijakan ini melanjutkan program mandatori biodiesel yang sebelumnya telah diterapkan melalui B20, B30, hingga B40. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
Peluncuran B50 juga mendapat apresiasi dari Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Bhayu Rhama, ST, M.BA., Ph.D. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga membuka peluang besar bagi daerah penghasil kelapa sawit seperti Kalimantan Tengah (Kalteng).
"B50 akan memberikan dampak positif yang besar bagi Indonesia. Khususnya Kalteng sebagai salah satu penghasil minyak kelapa sawit cukup besar yang memiliki peran penting dalam memasok bahan baku biodiesel. Langkah bapak Presiden Prabowo sangat tepat dan patut diapresiasi. Kita memiliki sumber daya sawit yang melimpah sehingga ke depan pasokan bahan bakar akan semakin kuat dan tidak mudah mengalami kelangkaan," ujar Bhayu.
Ia menilai implementasi B50 juga akan meningkatkan nilai tambah industri sawit nasional, memperluas penyerapan hasil perkebunan rakyat, mendorong investasi sektor hilir, membuka lapangan kerja, serta memperkuat posisi Indonesia dalam mewujudkan kemandirian energi berbasis sumber daya dalam negeri. (sb/*)