Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Pemprov Diminta Segera Tangani Kerusakan Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun

Redaksi 24-02-2023, 03:21 WIB 1 menit baca
WAWANCARA : Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing saat diwawancara wartawan di Palangka Raya. (FOTO:YAYA)
WAWANCARA : Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing saat diwawancara wartawan di Palangka Raya. (FOTO:YAYA)

SB, PALANGKA RAYA – Akibat kerusakan ruas Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, masyarakat dan sopir truk terlibat pertikaian dan viral di media sosial. Hal ini pun mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Duwel Rawil selaku anggota Komisi III DPRD Kalteng tersebut meminta Pemerintah Provinsi menyikapi hal tersebut, apalagi dalam rekaman video yang viral dua belah pihak yang bertikai tidak hanya tangan kosong tetapi menggunakan kayu untuk menyerang.

Ditambahkannya, tindakan untuk menangani kerusakan jalan perlu segera dilakukan agar keamanan dan kenyamanan pengguna jalan terjamin. Sebab, jalan yang rusak dapat menyebabkan gangguan lalu lintas yang dapat memicu konflik.

“Dalam hal ini, aparat kepolisian juga diminta segera mengusut kejadia tersebut agar  tidak terulang kembali apalagi, apalagi sampai memakan korban jiwa. Dan juga melakukan penertiban muatan pengendara perlu dilakukan untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan jalan yang lebih parah," ucapnya.

Lebih lanjut, Duwel Rawing juga menambahkan, bahwa jika jalan tersebut merupakan jalan produksi dan bukan untuk umum, seharusnya ada Perda yang mengatur penggunaannya. Namun, jika jalan tersebut untuk masyarakat umum, maka perlu ada Perda yang dibuat untuk mengatur penggunaannya agar dapat terjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Kalau kita lihat jalan tersebut sangat memprihatinkan, masyarakat disana yang menjadi korbannya. Kenapa jadi korban, karena jalan yang diperuntukan untuk umum tersebut hampir 50 persennya digunakan oleh angkutan dari PBS,” tutupnya.

Dalam hal ini, tindakan preventif sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya keributan dan memastikan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah Provinsi perlu memperbaiki ruas jalan yang rusak dan melakukan penertiban terhadap pengguna jalan yang tidak tertib.

Dengan tindakan serius ini, diharapkan keributan di jalan dapat diminimalisir dan pengguna jalan dapat merasa aman dan nyaman saat berkendara. (aya/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard