Bupati Lamandau Rizkya Aditya Putra memimpin rapat masalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. FOTO: BAYU/SB
SB, NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau kembali memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) guna mengatasi persoalan kelancaran pasokan sekaligus disparitas harga di tingkat masyarakat.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat evaluasi yang dipimpin langsung Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra pada hari Senin (10/8/2026). Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, serta pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam evaluasi pelaksanaan kebijakan sebelumnya, Bupati Lamandau menilai penerapannya di lapangan masih belum maksimal. Berdasarkan hasil pemantauan, pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan baru berjalan sekitar 30 persen.
Bupati menegaskan, persoalan BBM merupakan kebutuhan krusial masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius, sama halnya dengan kebutuhan pangan dan energi.
"Ini masalah krusial. BBM merupakan kebutuhan masyarakat yang harus kita kawal bersama," tegasnya dalam rapat.
Pemkab Lamandau juga melakukan evaluasi untuk memastikan persoalan yang terjadi di lapangan benar-benar disebabkan oleh keterbatasan pasokan atau justru karena kebijakan yang belum dilaksanakan secara tegas.
Karena itu, para camat diperintahkan melakukan pendataan kebutuhan riil masyarakat di wilayah masing-masing. Data tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan pola distribusi BBM agar lebih tepat sasaran.
Sebagai langkah pengendalian harga, Pemkab Lamandau kembali menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertalite yang berbeda berdasarkan wilayah dan jarak distribusi.
Untuk wilayah Kota Nanga Bulik dan sekitarnya serta Kecamatan Sematu Jaya, HET Pertalite ditetapkan sebesar Rp13.000 per liter.
Sementara untuk kecamatan lainnya, harga eceran tertinggi berada pada kisaran Rp14.000 hingga Rp17.000 per liter, menyesuaikan desa dan kondisi distribusi masing-masing wilayah.
Ketentuan HET tersebut mulai berlaku pada 15 Agustus 2026, Penetapan harga berdasarkan wilayah ini diharapkan dapat mengurangi disparitas harga BBM sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat terkait harga yang seharusnya dibayarkan.
Tak hanya mengatur harga, pemerintah juga memperkuat sistem penyaluran BBM hingga tingkat desa. Pemerintah desa akan menerbitkan surat penunjukan bagi agen yang ditugaskan menyalurkan BBM kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemerintah kecamatan dan desa diminta melakukan pendataan kebutuhan BBM masyarakat secara riil. Pendataan ini dinilai penting agar distribusi tidak hanya berorientasi pada jumlah pasokan, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Sementara itu, sistem barcode akan disesuaikan dengan nomor polisi kendaraan. Penggunaannya diberlakukan setiap hari pada pukul 08.00–14.00 WIB, TNI-Polri Ikut Kawal Distribusi
Untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan efektif, Pemkab Lamandau melibatkan berbagai unsur dalam pengawasan di lapangan.
Pengawasan akan melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, harga tetap terkendali, serta BBM dapat diterima masyarakat sesuai kebutuhan.
Pemkab Lamandau menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mengatur harga, tetapi juga memastikan rantai distribusi BBM berjalan transparan, tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesenjangan harga antarwilayah.
"Pemerintah daerah berharap seluruh pihak, khususnya pengusaha SPBU, agen, pemerintah kecamatan dan desa, dapat menjalankan kebijakan secara konsisten agar persoalan distribusi BBM di Lamandau dapat segera teratasi," pungkasnya. (BY/SB)