seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemkab Kotim Dorong Perda Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas Diperkuat

by Redaksi - Tanggal 12-08-2026,   jam 13:07:51
Asisten I Setda Kotim, Waren melepas balon sebagai resminya Perda Disabilitas diperkuat. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Asisten I Setda Kotim, Waren melepas balon sebagai resminya Perda Disabilitas diperkuat. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas sebagai langkah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Asisten I Setda Kotim, Waren, mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap aspirasi organisasi penyandang disabilitas, termasuk DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kalteng.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotim, saya menyampaikan apresiasi kepada DPD Pertuni Kalimantan Tengah yang terus memperjuangkan hak dan kepentingan penyandang disabilitas,” kata Waren, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, aspirasi penyandang disabilitas harus menjadi bagian dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Pemerintah tidak ingin kebijakan dibuat tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan akses khusus.

“Ketika suara penyandang disabilitas didengar dalam penyusunan kebijakan, kita sedang membangun pemerintahan yang lebih demokratis dan inklusif. Inilah makna sesungguhnya dari keadilan,” ujarnya.

Waren menegaskan, penyusunan Perda nantinya harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar Perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan masyarakat.

“Dari aspirasi menjadi kebijakan, dari kebijakan menjadi program, dari program menjadi pelayanan nyata. Dari pelayanan nyata lahirlah masyarakat yang setara,” tegasnya.

Menurut Waren, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akses penyandang disabilitas terhadap pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, kesempatan kerja, fasilitas umum hingga perlindungan sosial.

Ia menyebut Dinas Sosial Kotim juga memiliki peran dalam menyiapkan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, termasuk bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 25 Tahun 2022.

“Koordinasi penyusunan kebijakan harus benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan,” katanya.

Waren berharap pembentukan Perda Disabilitas menjadi momentum untuk mewujudkan Kotim yang semakin ramah, setara dan inklusif.

“Mari kita ubah harapan menjadi kebijakan, kebijakan menjadi tindakan, dan kita wujudkan Kotawaringin Timur yang inklusif, setara dan ramah disabilitas,” pungkasnya. (f1/sb)