seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tujuh Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Berat, Tiga Diantaranya Dituntut Mati

by Redaksi - Tanggal 12-08-2026,   jam 12:50:00
Para tersangka narkoba digiring ke mobil tahanan usai menjalani sidan tuntutan di PN Sanpit. (FOTO:ISTIMEWA) Para tersangka narkoba digiring ke mobil tahanan usai menjalani sidan tuntutan di PN Sanpit. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim menuntut berat tujuh terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Tuntutan dibacakan secara terpisah pada Selasa (11/8/2026). Dari tujuh terdakwa, tiga orang dituntut pidana mati, satu terdakwa dituntut penjara seumur hidup, sedangkan tiga lainnya dituntut hukuman penjara 18 hingga 20 tahun.

Tiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni Diwan bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor bin H Zaini AB dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece.

Diwan dan Rodi didakwa terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Sementara Nur Ulfa didakwa terlibat dalam permufakatan jahat untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sementara itu, terdakwa Hengky bin Krismanto dituntut pidana penjara seumur hidup. Tiga terdakwa lainnya mendapat tuntutan puluhan tahun penjara. Agus Sofi alias Supi dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Ari Wibowo juga dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar. Sedangkan Reno Robert Rayen dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Perkara ini menjadi perhatian karena salah satu barang bukti utama yang disita mencapai lebih dari 8 kg sabu. Dari terdakwa Nur Ulfa, aparat mengamankan 11 paket kristal yang setelah ditimbang memiliki berat bersih 8.427,16 gram atau sekitar 8,4 kilogram. Selain itu, ditemukan 129 butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bersih 53,74 gram.

Barang bukti lainnya berupa 56 butir tablet yang disita dari Agus Sofi dengan berat bersih 23,75 gram serta tujuh paket sabu dari Hengky dengan berat bersih 654,21 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan kristal yang diperiksa merupakan metamfetamina atau sabu yang masuk dalam narkotika golongan I.

Kasus ini bermula dari penangkapan Nur Ulfa Azzahra alias Cece bersama suaminya, Agus Sofi, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim.

Tim BNNP Kalteng menemukan paket sabu dan puluhan tablet yang diduga ekstasi. Dari pemeriksaan awal, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keterlibatan sejumlah orang lainnya.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Diwan yang disebut sebagai pihak yang menerima pesanan narkotika dari sejumlah pelanggan.

Dalam kronologi perkara, Diwan disebut menerima pesanan sabu, antara lain 4 kg dari Rodi Franko, 1 kg dari Nur Ulfa, 3,3 kg dari seseorang bernama Yuyut, serta 3 ons dari Hengky.

Diwan kemudian disebut memesan 9 kg sabu dan 160 butir ekstasi kepada seseorang bernama Aditia alias Adi yang hingga kini disebut belum diketahui keberadaannya. Narkotika tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa travel dengan modus disembunyikan di dalam sound system kendaraan. Namun, sebelum seluruh pesanan berhasil diedarkan, rangkaian penangkapan dilakukan oleh petugas BNNP Kalteng.

Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi mengatakan tuntutan berat tersebut merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

“Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kalteng,” kata Hendri, Selasa (11/8/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar ikut mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama dari lingkungan keluarga.

“Kepada masyarakat Kalteng untuk selalu memproteksi anggota keluarganya dari penyalahgunaan narkotika,” pesan Hendri.

Tuntutan JPU selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap masing-masing terdakwa. (sb/*)