seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

by Redaksi - Tanggal 02-09-2026,   jam 11:18:00
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

SB, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi pada Selasa (1/9/2026).

Kelima saksi tersebut terdiri dari empat aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di BGN dan satu orang dari pihak yayasan. Mereka yakni BAS, FHKP, SDS, dan DP yang merupakan ASN maupun staf pada BGN, serta MS dari Yayasan EMAB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih mendalam.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam rilisnya, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, keterangan dari para saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG tersebut.

Anang menegaskan, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tetap mengedepankan profesionalitas dan independensi. Penyidik juga disebut bekerja secara akuntabel dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Kejaksaan Agung hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti sekaligus memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program pemerintah yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok penerima manfaat. Karena menyangkut pengelolaan program berskala nasional, proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan seluruh pihak yang diperiksa masih berkedudukan sebagai saksi sesuai proses penyidikan yang berjalan. (sb/*)