Sidang Korupsi Ekspor CPO, Empat Saksi Ungkap Peta Hilirisasi dan HS Code
SB, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor produk olahan kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap delapan terdakwa.
Keempat saksi yang diperiksa yakni Widdiyanti Dwi Maynarni, Wayitno, Ahmad Faid Syihabhddin dan Manumpak Manurung.
Dalam persidangan, Widdiyanti menerangkan bahwa Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2019 sehingga aturan tersebut sudah tidak berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pencantuman Harmonized System Code (HS Code) berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Widdiyanti, ekspor CPO mengalami peningkatan pada 2022 yang kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dengan persyaratan Persetujuan Ekspor (PE).
Sementara itu, Wayitno menjelaskan pengujian laboratorium terhadap produk CPO dan turunannya dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk menentukan klasifikasi produk.
Wayitno juga menerangkan bahwa penentuan HS Code merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam rapat pada 18 Juni 2021, kata Wayitno, penyusunan Peta Hilirisasi masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015. Namun, sejumlah istilah produk seperti POME dan HAPOR belum tercantum dalam aturan tersebut.
Saksi Ahmad Faid Syihabhddin kemudian memaparkan rangkaian pembahasan dan penyusunan Peta Hilirisasi CPO dan produk turunannya yang berlangsung sejak 2021.
Dalam rapat 18 Juni 2021, dibahas perlunya parameter dan batasan yang terukur untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi perbedaan klasifikasi yang dapat berpengaruh terhadap penetapan tarif Bea Keluar.
Proses pembahasan selanjutnya melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai, asosiasi serta sejumlah pemangku kepentingan industri kelapa sawit.
Sementara itu, Manumpak Manurung yang merupakan Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi GAPKI menerangkan keterlibatannya dalam pembahasan Peta Hilirisasi komoditas sawit dan produk turunannya.
Manumpak mengaku pernah menerima undangan penyusunan Peta Hilirisasi dan meneruskan bahan tersebut kepada anggota asosiasi.
Ia juga mengungkap pernah berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.
Dalam keterangannya, Manumpak turut menyebut adanya komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar terkait proses penyusunan Peta Hilirisasi, termasuk permintaan “apresiasi” yang kemudian diteruskannya kepada grup asosiasi.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui pihak yang melakukan transfer kepada yang bersangkutan.
Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi mengenai rencana menjadikan Peta Hilirisasi sebagai referensi dalam penentuan klasifikasi HS Code barang ekspor.
Pembahasan tersebut mencakup sejumlah produk seperti fatty matter, POME, PAO dan sludge yang klasifikasinya dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara yang sedang berjalan.
“Keterangan para saksi tersebut dihadirkan oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara untuk mengungkap proses penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi, mekanisme penentuan klasifikasi atau HS Code, serta keterkaitannya dengan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya,” kata Anang.
Anang menambahkan, persidangan berikutnya akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Sidang perkara tersebut masih berproses dan keterangan para saksi akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan. (sb/*)