Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

Empat Poin Harus Diperhatikan Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

Redaksi 04-03-2023, 12:00 WIB 1 menit baca
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan

SB, PALANGKA RAYA - Kendaraan Sepeda dan Motor Listrik, kini telah banyak diminati masyarakat terutama bagi anak-anak sekolah dari tingkat SD dan SMP, bahkan orang tua pun juga menyukai kendaraan jenis ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, penggunaan motor listrik saat ini telah diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Mengacu peraturan itu kata dia, maka Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya.

"Dalam Isi Surat Edaran Nomor 634.a/DISHUB.I/V/2022 tersebut mengatur empat poin utama yang wajib diperhatikan oleh masyarakat. Termasuk para pengusaha penjual kendaraan listrik,"ungkap Alman, Jumat (03/03/2023 di Palangka Raya.

Adapun empat poin utama dimaksud yakni, pertama masyarakat wajib menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, serta keselamatan berlalu lintas masyarakat, dengan tertib berlalu lintas agar aman dan nyaman.

Selanjutnya, penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik hanya dapat digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti pemukiman penduduk, pada area perkantoran dan kawasan bebas kendaraan (car free day).

Berikutnya setiap pengusaha atau penjual kendaraan listrik wajib menaati Permenhub RI Nomor 45 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Mereka yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tutup Alman.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam rilisnya menyampaikan, ia telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard