ISPU Jadi Acuan, Sekolah di Kotim Bisa Terapkan Belajar Jarak Jauh
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak ingin aktivitas belajar mengajar di sekolah mengabaikan kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menjadi salah satu acuan pemerintah daerah dalam menentukan pola pembelajaran bagi siswa. Jika kualitas udara memburuk dan berisiko terhadap kesehatan, kegiatan belajar mengajar dapat dialihkan dari sekolah.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan secara situasional dengan melihat perkembangan kualitas udara di Sampit dan sekitarnya.
“Situasinya melihat kondisi udara. Kalau memang udara tidak memungkinkan, tentu kegiatan belajar mengajar bisa dilakukan dari jarak jauh,” kata Halikinnor, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, pemerintah sebelumnya juga telah menyesuaikan jam masuk sekolah. Waktu masuk yang semula pukul 06.30 WIB diubah menjadi pukul 07.30 WIB sebagai langkah menyesuaikan kondisi udara.
“Kemarin kita membuat kebijakan, jam masuk yang sebelumnya pukul 06.30 menjadi pukul 07.30. Jadi situasinya melihat kondisi udara,” ujarnya.
Halikinnor menegaskan, kebijakan pembelajaran dapat kembali berubah apabila kondisi ISPU mengalami peningkatan. Sebaliknya, jika kualitas udara sudah aman, pembelajaran tatap muka dapat kembali berjalan normal.
Di tengah kondisi tersebut, ia juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap karhutla. Api sekecil apa pun diminta segera dipadamkan agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Jangan sampai ada api sekecil apa pun. Kalau memang besar, segera hubungi petugas Damkar, BPBD atau tim satgas,” tegasnya.
Ia mengingatkan, lokasi yang sebelumnya terbakar juga masih berpotensi kembali terbakar karena bara api yang belum sepenuhnya padam. Kondisi cuaca kering dapat membuat api dengan cepat kembali membesar.
Halikinnor pun meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran yang disengaja.
“Kita jangan sampai membakar. Kalau melihat ada yang sengaja membakar, tolong laporkan kepada pihak berwajib karena ada undang-undang lingkungan hidup. Pembakaran sembarangan itu melanggar aturan,” pungkasnya. (f1/sb)