Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Minta Perusahaan Pembakar Lahan Tanggung Kerugian Negara

Redaksi 29-09-2026, 09:34 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kalteng, Maryani Sabran
Anggota DPRD Kalteng, Maryani Sabran

SB, PALANGKA RAYA – Perusahaan yang terbukti membakar lahan untuk memperluas areal usaha diminta tidak hanya menerima sanksi pencabutan izin. Anggota DPRD Kalteng, Maryani Sabran, menegaskan perusahaan juga harus bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan.

Maryani mengatakan, pencabutan izin memang menjadi salah satu bentuk penindakan. Namun, sanksi tersebut dinilai belum cukup jika tidak disertai kejelasan mengenai kewajiban perusahaan setelah pelanggaran terbukti.

“Buat apa cuma dicabut izin, tapi mereka masih beroperasi. Dampaknya negara, khususnya masyarakat, yang dirugikan,” kata Maryani.

Karena itu, ia meminta pemerintah menghitung secara menyeluruh aktivitas perusahaan yang terbukti melanggar. Perhitungan tersebut mencakup luas lahan yang digarap, hasil yang diperoleh, hingga kewajiban perusahaan kepada negara.

Maryani menegaskan, pemerintah juga harus memastikan perusahaan ikut menanggung dampak yang muncul akibat aktivitas tersebut.

“Bagaimana tanggung jawab mereka terhadap negara? Apa yang akan mereka lakukan atas kerugian ini? Bukan hanya tindakan sanksi cabut izin,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan akibat kebakaran tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat. Kawasan hutan yang terbakar membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk kembali tumbuh dan berfungsi seperti semula.

“Hutan kalau sudah rusak, apalagi terbakar seperti ini, untuk kembali tumbuh pohon perlu bertahun-tahun. Sementara perusahaan sudah banyak menikmati keuntungan,” ujarnya.

Menurut Maryani, kondisi tersebut membuat penanganan kasus harus dilakukan secara menyeluruh. Sanksi administratif perlu diikuti dengan penghitungan kerugian serta kewajiban pemulihan sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap pemerintah memastikan setiap perusahaan yang terbukti melanggar tidak hanya kehilangan izin usaha, tetapi juga menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap negara dan lingkungan. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard