Lewati ke konten utama
Provinsi

Merek Dipelesetkan, Pembuatan Kasur "Olimpic" di Palangka Raya Diseret ke Meja Hijau

Redaksi 06-10-2026, 12:06 WIB 3 menit baca
Terdakwa SA didampingi petugas usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/10/2026) kemarin. (FOTO: ISTIMEWA)
Terdakwa SA didampingi petugas usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/10/2026) kemarin. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Produk kasur yang dipasarkan dengan merek mirip Olympic ternyata bukan spring bed sebagaimana produk aslinya. Di balik tampilan kasur tersebut, terdapat konstruksi kayu yang dilapisi karet ban, busa dan kardus sebelum dibungkus kain.

Temuan itu terungkap dalam perkara dugaan pemalsuan merek Olympic yang menyeret terdakwa berinisial SA ke meja hijau. PT Graha Multi Bintang selaku pemegang merek spring bed Olympic memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap peredaran produk yang menggunakan atau memelesetkan merek resmi Olympic.

Perwakilan Manajemen Olympic wilayah Banjarmasin, Agusten Sugan mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan merek Olympic. Pelaku, menurutnya, sengaja mengubah penulisan merek dengan mengganti huruf Y menjadi I sehingga tertulis 'OLIMPIC'.

“Jadi ini kasus pemalsuan merek dengan merek Olympic, di mana mereka memplesetkan kata Olympic-nya itu, mengganti huruf Y dengan I. Sehingga seolah-olah mereka menjual bahwa barang itu adalah produk Olympic asli,” kata Agusten, Selasa (6/10/2026).

Agusten menjelaskan, modus tersebut menyasar konsumen yang belum memahami karakteristik spring bed. Produk ditawarkan dengan narasi seolah-olah merupakan barang asli dari gudang Olympic yang hendak tutup dan menggelar cuci gudang. Harga murah kemudian menjadi daya tarik untuk meyakinkan calon pembeli.

“Awal terungkapnya ini pada 18 Mei 2026, saya dalam perjalanan dari Banjarmasin menuju ke Palangka Raya dan menemukan kejanggalan di sekitar Jalan Mahir-Mahar Km 18, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau," ujarnya.

Saat itu, Agusten melihat sebuah mobil pikap mengangkut sejumlah kasur dengan merek 'OLIMPIC'. Di dalam kendaraan tersebut terdapat tiga orang, yakni pria berinisial SA, ZE dan NR.

“Pemodal dari usaha itu sendiri adalah SA. Sedangkan ZE dan NR adalah karyawannya yang bertugas untuk bongkar muat. Kemudian ada lagi satu pria berinisial KU yang merupakan tukang rakit dari kasur tersebut,” bebernya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Palangka Raya. Polisi selanjutnya mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat produksi kasur di Jalan Bondol 19, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari hasil pemeriksaan, produk tersebut disebut tidak menggunakan konstruksi spring bed seperti produk asli Olympic. Kasur dibuat menggunakan rangka kayu yang kemudian dilapisi karet ban, busa dan kardus, sebelum bagian luarnya ditutup menggunakan kain.

“Jadi itu bukan spring bed. Spring bed itu memang pure murni menggunakan per semuanya,” tegasnya.

Agusten mengatakan, perkara tersebut telah diproses secara hukum sejak Mei 2026 hingga akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam proses penyidikan, pihak Olympic juga menghadirkan ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang menyatakan terdapat pelanggaran terkait merek.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kemudian menjatuhkan hukuman terhadap SA berupa pidana enam bulan dengan masa percobaan serta kewajiban lapor.

“Jadi hasil keputusannya, sudah diputuskan dari pihak Majelis Hakim, bahwa yang bersangkutan dihukum 6 bulan dengan hukuman percobaan wajib lapor setiap bulannya,” ungkapnya.

Agusten mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk yang mengatasnamakan Olympic. Konsumen yang menemukan atau meragukan keaslian produk diminta melakukan konfirmasi kepada pihak resmi Olympic serta memastikan pembelian dilakukan melalui jaringan toko dan distributor terpercaya.

“Harapan kita kepada mereka yang masih mempunyai keinginan, ataupun mereka yang masih menjual produk-produk kita, produk-produk dengan merek palsu ini, supaya tidak lagi melakukan hal tersebut. Karena kita tidak main-main, kalau dalam pengasuhan merek ini akan kita bawa ke sarana hukum,” tegasnya.

Menurutnya, proses hukum tersebut diharapkan memberikan kepastian sekaligus menghentikan penggunaan merek Olympic secara tidak sah. Langkah itu juga dinilai penting untuk mencegah munculnya produk serupa yang berpotensi merugikan konsumen.

“Guna mengantisipasi potensi peredaran produk serupa di daerah lain, Olympic akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan,” pungkasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard